a. bahwa pengujian peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum; b. bahwa untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, Pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon; c. bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterangan Presiden dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan www.peraturan.go.id 2016, No.256 -2- Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.