a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile on Economic and Technical Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.