a. bahwa selama masa konflik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdapat Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas sebagai akibat situasi yang tidak kondusif dan Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka; b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka, kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, telah diberikan amnesti umum dan abolisi; c. bahwa dengan adanya keadaan yang sudah kondusif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pemberian amnesti umum dan abolisi sebagaimana tersebut pada huruf b, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas akibat korban konflik dan/atau yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, perlu mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil korban konflik dan/atau yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.