Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Ralryat Tiongkok terutama di kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Repubrik Indonesia di Chengdu, Republik Ralryat Tiongkok; I 2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun l9g2 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conuention on Diplomatic Relations and optional hotocol to the vienna conuention on Diplomatic Relations concerning Aquisition of Nationality, 1961) dan pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conuentton on Consular Relations and optional hotocol to the vienna conuention on Consular Relations Concerning Aquisition of Nationality, 19631 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32lll SK No 270692 A 3. Undang-Undang Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 4. Keputusan Presiden Nomor 1O8 Tahun 2OO3 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.