a. b. c. bahwa untuk melindungi merek Indonesia khususnya merek yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pendaftaran merek perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional yang akan dimohonkan pendaftarannya; bahwa untuk penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Nice Agreement ancerning tlw Intemational Classification of Goods and Seruices for the htrposes of the Registration of Marlcs (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September L9T9 di Jenewa, Swiss; bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya; d. bahwa. . . SK No 163l94A d PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan lVice Agreement concerning the Intemational Classification of Goods and Seruices for the Purposes o;f tle Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO2l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.