a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.