a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreements Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang); b. bahwa dalam rangka mendukung persiapan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 khususnya terkait dengan kegiatan perdagangan barang, perlu menyelaraskan ketentuan- ketentuan dalam beberapa perjanjian perdagangan barang ASEAN dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.