bahwa untuk lebih mempererat kerjasama antar negara didalam lapangan pendidikan, pengajaran, kebudayaan dan ilmu pengetahuan pada umumnya, perlu diadakan peraturan tentang pemberian darmasarjana, darmasiswa dan darmatamu kepada cendekiawan, mahasiwa, pelajar dan pejabat Pemerintah Negara Asing.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.