bahwa para Kepala Daerah dalam daerah kekuasaannya masing-masing disamping menjadi alat daerahnya, juga mewakili Pemerintah Pusat dan dalam menunaikan tugas kewajibannya mempunyai hubungan yang erat dengan rakyat serta masyarakat, lagi pula merupakan koordinator dari instansi-instansi pusat didaerah, sehingga Kepala Daerah merupakan pusat pemerintahan dalam daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.