mengubah PERPRES 148/2024
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja Kementerian Sekretariat Negara, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Sekretariat Negara; b, bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor L48 Ta}:run 2024 tentang Kernenterian Sekretariat Negara; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); SK No248929A 3. Peraturan . . . PTTESIDEN FEFUBUK INDONESIA 2- 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tr-ntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sslagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 165); 4. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentan.g Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3441;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.