bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6T ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); MEMUTUSI(AN:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.