a. bahwa di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 14 Desember 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012), yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi internasional dan mengubah International Telecommunication Regulations Tahun 1988 dari World Administrative Telegraph and Telephone Conference; b. bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dimaksud bertujuan menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.3 -2- Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia Tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.