a. bahwa pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial berupa irigasi, penyediaan air baku, pembangkit listrik tenaga air, dan pengendalian banjir serta manfaat lainnya bagi masyarakat; b. bahwa pembangunan Waduk Jatigede akan masuk pada tahap penyelesaian dan direncanakan untuk dapat dilakukan penggenangan guna pengoperasiannya; c. bahwa keterlambatan penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b akan menyebabkan kerusakan fisik pada Waduk Jatigede sehingga meningkatkan biaya untuk mengatasi kerusakan dan penundaan pemanfaatan Waduk Jatigede; d. bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dari pembangunan Waduk Jatigede perlu segera dilakukan agar penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan tepat waktu; e. bahwa ... - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.