a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Republic of Indonesia and the Portuguese Republic on Short- Term Stay Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Republik Portugal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.