bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Hindu serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Hindu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.