bahwa untuk menghindarkan penilaian yang kurang wajar perlu mengganti istilah "Kuasa Menteri" sebagaimana tersebut dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) dengan "Pembantu Menteri":
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.