bahwa dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada bekas Menteri Republik Indonesia dahulu dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, serta janda atau anak yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun, menurut Peraturan Presiden No. 2 dan 4 Tahun 1946 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 22 Tahun 1950;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.