a. bahwa tugas Konstituante telah selesai dengan ditetapkannya kembali Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia; b. bahwa dengan selesainya tugas Konstituante tersebut, Pemerintah berkehendak memberikan tanda penghargaan ialah dalam bentuk "uang jasa";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.