a b bahwa untuk mengembangkan sistem hukum nasional khususnya di bidang hukum perdata internasional dan berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan hukum perdata internasional secara global guna memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia perlu menjadi anggota Hague Conferene on Priuate International Lau (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional); bahwa Hague Conferen@ on Priuate Intentational Laut (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) dibentrrk berdasarkan fiatute of the Hague Conferene on Huate Intemational Lant (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Intemasional) yang diadopsi pada tanggal 31 Oktober 1951 di Den Haag, Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1955; bahwa untuk menjadi anggota Hogue Conferene on hiuate Intemational Laut lKonferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Stahtte of tle Hague Conferene on Priuate Intemational Lana (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) dengan Peraturan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute of the Hogue Conferen@ on Priuate International trou.t (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional); c d SK No 238295 A Mengingat . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.