a. b. c. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan mencapai kemajuan bersama dengan semangat persahabatan antaranegara, perlu melaksanakan kerja sama ekonomi menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India guna memaksimalkan sumber-sumber ekonomi; bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu meningkatkan hubungan ekonomi dalam bidang perdagangan, penanaman modal, dan bidang teknis lainnya, dengan menggali dan mengembangkan potensi kerja sama yang saling menguntungkan antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; bahwa di Nay B/i Taw, Myanmar, pada tanggal 12 November 2014, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Inuestment under the Framework Agreement on Compretrcnsiue Economic Cooperation betuteen the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Republik India; d. bahwa. . . Mengingat Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on Inuestment under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOnl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.