a. bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara prof esional dan proporsional sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 305 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 ... Pasal3 (1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan cal on Presiden dan W akil Presiden terpilih. (2) Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasal 2 (1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Dalam hal Presiden dan W akil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus atau dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu dan/ atau membahayakan keselamatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. 2. Pengawalan adalah suatu kegiatan pengamanan untuk melindungi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam hal perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain. 2 PRESIDEN REPUBLIK IND.ONESIA Pasal 7 ... Pasal 6 Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden sete~ah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan W akil Presiden. Pasa15 (1) Dalam melaksanakan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/ atau pihak lain yang diperlukan. (2)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.