a b bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Limi Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melalsanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri T"l1 Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejalsaan Negeri pesisir Barat; SK No2934564 Mengingat . . . Mengingat PRESIDEI{ REPUBUK INDONESIA -2 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Frovinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 100, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750); 6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, T
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.