Mengingat Menetapkan : PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2026 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta lapangan kerja yang berkualitas, perlu dilakukan upaya percepatan peningkatan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif; b. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha perlu membentuk kebijakan tunggal pengembangan kewirausahaan nasional. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.