e- c- b bahwa dalam upaya mendorong pemerataan kesejahteraan di Kawasan Perbatasan, menjamin keberlangsungan kegiatan lintas batas tradisional, serta memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia perlu menjalin kerja sama lintas batas; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement betueen tle Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of Malagsia on Border Crossin4r) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between tlp Gouernment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouentment of Malagsia on Bord.er Crossin@; d. bahwa. . . SK No288564A PRESIDEN REPUBUK INDONEST,A -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement betueen tle Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and tle Gouernment of Malagsia on Border Crossing); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tal:tun 2OO0 tentang Perjanjian Intemasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Mengingat Menetapkan 1. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.