bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2O25 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas L,ainnya lqgi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentxry Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 110);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.