PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka memperluas rumpun Ilmu Agama Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Paiangka Raya; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentatg Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OL4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 2. 3.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.