PRESIDEN REPIIELIT INT'ONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG PET.IYELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan pembangunan nasional memerlukan percepatan proyek-proyek nasional dan/ atau strategis yang memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional; proyek-proyek nasional dan/atau strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta melalui mobilisasi pendanaan jangka panjang, keahlian, teknologi, serta praktik tata kelola yang andal; c. bahwa proyek-proyek nasional dan/ atau proyek strategis yang secara ekonomi dan strategis penting bagr pertumbuhan ekonomi, namun belum sepenuhnya layak secara linansial berdasarkan mekanisme pasar komersial, diperlukan peran BPI Danantara sebagai katalis investasi swasta untuk memperkuat struktur pendanaan proyek serta memperbaiki profil risiko proyek secara terukur yang dilengkapi dengan Dukungan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi; b. bahwa percepatan SK No251355A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.