a bahwa untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan melalui penguatan sistem penyuluhan pertanian, perlu mengatur urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang pertanian; bahwa penambahan urusan pemerintahan pada pembagian urusan pemerintahan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (21 dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, diatur dengan Peraturan Presiden berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.