Mengingat Menetapkan I 2 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2025-2029. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. SK No249377A 2. Sistem PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -2 2. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan selumh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan seca.ra total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pasal 2 (1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara. (2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara. Pasal 3 (1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a, umum; b. faktor yang mempengaruhi kebijakan umum pertahanan negara; c. pokok kebijakan umum pertahanan negara; d. solusi kebijakan dan pernyataan risiko; dan e. penutup. (2) Pokok kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kebijakanpembangunan; b. kebijakan pembinaan kemampuan; c. kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan; d. kebijalan regulasi; e. kebijakan anggaran; dan f. kebijakanpengawasan. (3) Kebijakan . . . SK No249048A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- (3) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi: a menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan Pertahanan Negara; dan b. menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.