Mengingat 1. 2. 3. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor lO7 Tahun 2O2l terrtang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731); Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 53);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.