mengubah PERPRES 143/2024
a bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah ditransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa seiring dengan transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan kementerian/lemb"ga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c I SK No270512A 2. Undang-Undang. . . 3 ETI-FIIEtrN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2O24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 ter:tang Organisasi Kementerian Negara (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1O3 Tahun 2O25 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 165); 4. Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:un 2O24 Nomor 339);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.