bahwa dalam rangka pengintegrasian Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan bagian lain-lain dari Republik Indonesia terkecuali Irian Barat dan setelah satuan Uang Rupiah yang berlaku di Daerah tersebut disesuaikan dengan yang berlaku di bagian lain-lain dari Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Barat berdasarkan Penetapan presiden No. 3 tahun 1964 (Lembaran- Negara 1964 No. 63), perlu ditinjau kembali soal pengaturan pemungutan bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau itu untuk disesuaikan dengan yang berlaku di bagian lain-lain dari Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.