a. bahwa untuk berhasilnya pembangunan Negara perlu dikerahkan semua modal dan potensi nasional serta digerakkan segala usaha dan kegiatan menuju cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan makmur; b. bahwa penabungan selain merupakan alat untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran masyarakat akan kemanfaatan menabung, merupakan pula alat untuk mengerahkan modal guna pembangunan; c. bahwa Bank Tabungan Pos yang diatur dengan Undang-undang No. 36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86) yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 62) pada hakekatnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan revolusi nasional-demokratis sekarang ini; d. bahwa untuk itu perlu Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 ditiadakan dengan mendirikan sebuah Bank Tabungan Negara yang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.