a. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan yang lama pada hakekatnya adalah lanjutan dari Dewan Pengawas Keuangan dahulu, yang dalam pelaksanaan tugasnya pada umumnya menggunakan peraturan- peraturan lama, sehingga badan itu tidak lagi memenuhi syarat-syarat dalam rangka mencapai tujuan Revolusi Indonesia, yang memerlukan suatu aparatur Negara yang berkewajiban pula menyelamatkan, mempertahankan dan melanjutkan Revolusi Indonesia dengan meniadakan hambatan- hambatan seperti birokratisme, misadministration dan korupsi; b. bahwa karena itu perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru yang bertugas memeriksa, mengawasi dan meneliti pelaksanaan penguasaan dan pengurusan keuangan Negara sedemikian rupa hingga kedudukan, tugas, wewenang dan wibawanya sebagai alat revolusi dapat tegas kuat melakukan segala kerja karyanya dengan effektif dan sesuai dengan haluan Negara; c. bahwa Presiden sebagai Pemimpin Besar Revolusi memegang kekuasaan tertinggi dalam pemeriksaan, pengawasan dan penelitian keuangan Negara yang dalam pelaksanaannya sehari- hari dilakukan atas nama dan untuk beliau oleh Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru; d. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa susunan Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru termaksud pada huruf b. harus terdiri dari tenaga-tenaga yang mempunyai dukungan masyarakat yang terorganisasi untuk memperkokoh semua aparatur Negara dan untuk mencapai pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat dalam bentuk gotong-royong Nasional, revolusioner, progresif, berporoskan NASAKOM; e. bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Presiden No. 29 tahun 1963 tentang Pengawasan Keuangan Negara, ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan perlu disempurnakan; f. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1964 dengan mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 105); g. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 41) perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.