mengubah UU 24/2004
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan; c
b. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengatur mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin; bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu .menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Naskah yang ditampilkan adalah berkas aslinya. Metadata dan kotak Menimbang dibaca otomatis dari naskah itu, jadi untuk keperluan resmi rujuk berkasnya.
Gaya resmi Indonesia.