mengubah UU 11/1998
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2000 untuk disempurnakan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dimaksud, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000;
c. bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam Rancangan Undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c serta agar tidak terjadi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Naskah yang ditampilkan adalah berkas aslinya. Metadata dan kotak Menimbang dibaca otomatis dari naskah itu, jadi untuk keperluan resmi rujuk berkasnya.
Gaya resmi Indonesia.