1. bahwa dalam rangka usaha mendedollarisasikan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau seperti termaksud dalam Penetapan Presiden No. 9 tahun 1963 dan dalam rangka menuju pada kesatuan dan stabilisasi Ekonomi Nasional dianggap perlu untuk segera memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia: 2. bahwa karena keadaan memaksa/mendesak soal tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.