a. bahwa pengeluaran Surat hutang landreform sebagai cara pembayaran ganti kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang >No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174) yo Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280), perlu diatur dengan undang-undang; b. bahwa peraturan tersebut perlu segera dikeluarkan karena tanah- tanah yang dimaksudkan itu telah mulai dikuasai oleh Pemerintah dibagi-bagikan kepada para petani-penggarap yang bersangkutan; c. bahwa oleh karena keadaan memaksa, maka soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.