a. bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 tahun 1962 tentang regrouping Kabinet Kerja, Bank Tabungan Pos yang selama ini termasuk bidang Distribusi dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata perlu dipindahkan kebidang Keuangan dibawah kekuasaan Menteri Urusan Bank Sentral; b. bahwa berhubung dengan pemindahan tersebut diatas perlu ditetapkan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos; c. bahwa karena keadaan mendesak hal ini perllu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.