a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan; b. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengatur mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti 2008, No.143 2 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.