a. bahwa setelah memperhatikan dengan seksama aspirasi Masyarakat sebagaimana disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, maka dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang lebih menguntungkan bagi terselenggaranya ketentraman masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.