a. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa, harta benda dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan; b. bahwa bencana alam tersebut selain mengakibatkan korban jiwa, harta benda dan kerusakan yang luar biasa juga menimbulkan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hak keperdataan, perwalian, pertanahan, dan perbankan; c. bahwa permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, sangat mendesak untuk segera ditangani, guna mengembalikan kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan normalisasi pemerintahan melalui usaha rehabilitasi dan rekonstruksi; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa dalam penanganan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.