a. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tersebut; b. bahwa untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, dan sesuai dengan permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum dalam surat Nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004 kepada Presiden serta mempertimbangkan hasil pertemuan konsultasi tanggal 30 Maret 2004 dan tanggal 2 April 2004 antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum yang menyimpulkan perlunya upaya yang cepat untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan langkah-langkah penyempurnaan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; c. bahwa dengan memperhatikan kepentingan yang sangat mendesak serta sebagai upaya untuk mengantisipasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan kegagalan dalam melaksanakan pemilihan umum, baik … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - baik di seluruh atau sebagian wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang bagi perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 sebagaimana diminta oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.