a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; b. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi perorangan maupun masyarakat maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut; c. bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia; d. bahwa berdasarkan kondisi yang sangat mendesak dikaitkan dengan tanggung jawab untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, maka untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Mengingat 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879); 3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.