a. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan di beberapa negara di Asia dalam beberpa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan kehidupan perekonomian pada umumnya; b. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, diperlukan langkah-langkah yang cepat dan tepat agar sejauh mungkin dapat mengurangi dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian, khususnya upaya-upaya dalam memajukan kesejahteraan rakyat; c. bahwa dalam kondisi sebagai diatas, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tahan dan Bangunan yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998, secara langsung akan memberi pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; d. bahwa sehubungan dengan hal diatas dan untuk memelihara kondisi yang lebih menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan nasional serta penyelenggaraan kehidupan perekonomian nasional pada umumnya, dipandang perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.