a. bahwa pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berdasarkan undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984, akan mempunyai pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional; b. bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat memerlukan kesiapan yang sebaik-baiknya pada aparatur perpajakan dan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pengusaha yang terkena pajak tersebut; c. bahwa upaya yang selama ini telah dilakukan dalam rangka mewujudkan kesiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas dinilai masih perlu ditingkatkan lagi, sehingga karena itu dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tersebut; d. bahwa karena keadaan yang sangat mendesak, terutama dilihat dari segi waktu, maka penangguhan berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.