bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 {Civil Aviation Safety Regulations Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk Dan Bagian- Bagiannya (Certfication Procedures For Product And Parts);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.