; bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.