a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Pen um pang Kelas Ekonomi perlu dilakukan penyempurnaan dengan memasukkan tata cara dan persyaratan pemberian potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi; - 2 - ten tang Republik 3. 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.