a. bahwa dalam rangka menyediakan informasi cuaca di aerodrome dan sepanjang jalur penerbangan yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu untuk keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan, perlu diatur mengenai pelayanan informasi meteorologi penerbangan;
b. bahwa Pasal 290 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan dalam Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services), dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.